PENDAHULUAN
Sejarah
perjalanan bangsa Indonesia diwarnai dengan berbagai peristiwa penting, salah
satunya peristiwa peralihan dari rezim ke rezim. Dari kepemimpinan Ir. Soekarno
hinggga ke Soeharto. Kepemimpinan presiden Soeharto berjalan cukup lama yakni
hingga 32 tahun lamanya. Namun di era orde baru terjadi banyak KKN,
pembungkaman pers serta krisis moneter yang melanda Indonesia yang akhirnya
banyak kelompok maupun tokoh-tokoh yang menyuarakan perlunya reformasi.
Diawali
dengan terjadinya demonstrasi diberbagai daerah yang dilakukan oleh berbagai
aliansi massa yang pro reformasi berakhir pada tanggal 21 Mei 1998 yang
ditandai dengan pernyataan presiden Soeharto mundur dari tampuk kekuasaannya.
Seketika itu kursi kepresidenan dijabat oleh BJ Habibie yang diangkat langsung
oleh Soeharto. Itulah awal dari masa kepemimpinan BJ Habibie dalam pemerintahan
Indonesia. Dengan menjabat 1 tahun dan 5 bulan
sebagai presiden, Habibie merupakan Presiden
Indonesia dengan masa jabatan terpendek dalam sejarah Republik Indonesia.
Banyak peristiwa yang mewarnai proses peralihan kekuasaan
dari Soeharto ke Habibie, diantaranya krisis moneter, kerusuhan Trisakti,
hingga lepasnya wilayah Timor-Timur dari NKRI.
Walaupun menjabat sebagai presiden kurang dari 2 tahun, namun
Habibie memiliki tugas yang cukup serius diantaranya mengatasi krisis ekonomi
yang melanda Indonesia dan mencipkatan pemerintahan yang bersih dari korupsi,
kolusi dan nepotisme. Selain itu, dalam masa pemerintahannya juga mampu
menyelenggarakan PEMILU 1999 pertama pasca reformasi.
Kepemimpinan
BJ Habibie yang singkat itulah yang menarik perhatian saya menulis artikel ini.
LANGKAH SANG PRESIDEN TRANSISI (BJ HABIBIE)
Oleh
Muchammad Imam Junaidi
3101410096
BIOGRAFI SINGKAT
BJ Habibie
merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil
Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie lahir pada
tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir di
Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak
seorang spesialis mata di Yogyakarta, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas
sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie menikahi Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan
dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Sebelumnya
ia pernah sekolah di SMAK Dago.Ia
belajar teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 ia melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi
pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat,
yang pada akhirnya menerima gelar diplom ingineur pada 1960 dan gelar doktor ingineur pada 1965 dengan predikat summa cum
laude.
PERJALANAN KARIR
Habibie
pernah bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm,
sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman,
ia mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang teknologi. Pada
tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Soeharto.
Ia kemudian menjabat
sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998.
Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah
Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.
Ia diangkat menjadi
ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia),
pada masa jabatannya sebagai menteri.
MASA KEPRESIDENAN
Pemerintahan Habibie mempunyai visi misi yang
cukup baik yakni “Visi, misi dan
kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan agenda reformasi memang tidak
bisa dilepaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil
didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tidak heran tiap kebijakan
yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak mengerti. Bahkan
sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola
kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar belakang
pendidikannya sebagai doktor di bidang konstruksi pesawat terbang. Berkaitan
dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melakukan perubahan dengan
membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga
diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan
untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun,
Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus
egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai
gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa[1]. Untuk mengatasi persoalan
ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha
itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena
salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia
yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya
pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia
sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.
Habibie
mewarisi kondisi kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto akibat salah urus
pada masa orde baru,
sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan
dan disintegerasi yang memakan banyak korbanhamper di seluruh wilayah
Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera
membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali
mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor
untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan
mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pada
era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh bagi
Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat,
perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi
daerah. tanpa adanya UU otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia
akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
Pengangkatan
B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam kontroversi bagi
masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah
konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa "bila
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya".[2]
Sedangkan pihak yang kontra menganggap
bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini
bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku
jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di depan MPR atau
DPR". [3]
Presiden Habibie sebagai pembuka
sejarah perjalanan bangsa pada era reformasi mangupayakan pelaksanaan politik
Indonesia dalam kondisi yang transparan serta merencanakan pelaksanaan
pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan
umum yang akan diselenggarakan di bawah pemerintahan Presiden Habibie merupakan
pemilihan umum yang telah bersifat demokratis. Habibie juga membebaskan
beberapa narapidana politik yang ditahan pada zaman pemerintahan Soeharto.
Kemudian, Presiden Habibie juga mencabut larangan berdirinya serikat-serikat
buruh independent.
Ada beberapa kebijakan yang berhasil dilakukan dalam masa
pemerintahannya :
1.
Kebebasan
Menyampaikan Pendapat
Pada masa
pemerintahan Habibie, orang bebas mengemukakan pendapatnya di muka umum.
Presiden Habibie memberikan ruang bagi siapa saja yang ingin menyampaikan
pendapat, baik dalam bentuk rapat-rapat umum maupun unjuk rasa atau demontrasi.
Namun khusus demontrasi, setiap organisasi atau lembaga yang ingin melakukan
demontrasi hendaknya mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan menentukan
tempat untuk melakukan demontrasi tersebut. Hal ini dilakukan karena pihak
kepolisian mengacu kepada UU No.28 tahun 1997 tentang Kepolisian Republik
Indonesia.
Namun,
ketika menghadapi para pengunjuk rasa, pihak kepolisian sering menggunakan
pasal yang berbeda-beda. Pelaku unjuk rasa yang di tindak dengan pasal yang
berbeda-beda dapat dimaklumi karena untuk menangani penunjuk rasa belum ada
aturan hukum jelas.
Untuk
menjamin kepastian hukum bagi para pengunjuk rasa, pemerintahan bersama (DPR)
berhasil merampungkan perundang-undangan yang mengatur tentang unjuk rasa atau
demonstrasi. adalah UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum.
Adanya undang – undang tersebut
menunjukkan bahwa pemerintah memulai pelaksanaan sistem demokrasi yang
sesungguhnya. Namun sayangnya, undang-undang itu belum memasyarakat atau belum
disosialisasikan dalam kehidupan masarakat. Penyampaian pendapat di muka umum
dapat berupa suatu tuntutan, dan koreksi tentang suatu hal.
2.
Masalah
Dwifungsi ABRI
Menanggapi
munculnya gugatan terhadap peran dwifungsi ABRI menyusul turunnya Soeharto dari
kursi kepresidenan, ABRI melakukan langkah-langkah pembaharuan dalam perannya
di bidang sosial-politik.
Setelah reformasi dilaksanakan,
peran ABRI di Perwakilan Rakyat DPR mulai dikurangi secara bertahap yaitu dari
75 orang menjadi 38 orang. Langkah lain yang di tempuh adalah ABRI semula
terdiri dari empat angkatan yaitu Angkatan Darat, Laut, dan Udara serta
Kepolisian RI, namun mulai tanggal 5 Mei 1999 Polri memisahkan diri dari ABRI
dan kemudian berganti nama menjadi Kepolisian Negara. Istilah ABRI pun berubah
menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara.
3.
Reformasi
Bidang Hukum
Pada masa
Pemerintahan Presiden B.J. Habibie dilakukan reformasi di bidang hukum
Reformasi hukum itu disesuaikan dengan aspirasi yang berkembang dimasyarakat.
Tindakan yang dilakukan oleh Presiden Habibie untuk mereformasi hukum
mendapatkan sambutan baik dari berbagai kalangan masyarakat, karena reformasi
hukum yang dilakukannya mengarah kepada tatanan hukum yang ditambakan oleh
masyarakat.
Ketika
dilakukan pembongkaran terhadapat berbagai produksi hukum atau undang-undang
yang dibuat pada masa Orde Baru, maka tampak dengan jelas adanya karakter hukum
yang mengebiri hak-hak.
Selama
pemerintahan Orde Baru, karakter hukum cenderung bersifat konservatif, ortodoks
maupun elitis. Sedangkan hukum ortodoks lebih tertutup terhadap
kelompok-kelompok sosial maupun individu didalam masyarakat. Pada hukum yang
berkarakter tersebut, maka porsi rakyat sangatlah kecil, bahkan bias dikatakan
tidak ada sama sekali.
Oleh karena itu, produk hukum dari
masa pemerintahan Orde Baru sangat tidak mungkin untuk dapat menjamin atau
memberikan perlindungan terhadap Hak-hak Asasi Manusia (HAM), berkembangnya
demokrasi serta munculnya kreativitas masyarakat.
4.
Sidang
Istimewa MPR
Dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia, telah dua kali lembaga tertinggi Negara melaksanakan Sidang
Istimewa, yaitu pada tahun 1967 digelar Sidang Istimewa MPRS yang kemudian
memberhentikan Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto menjadi Presiden Rebuplik
Indonesia. Kemudian Sidang Istimewa yang dilaksanakan antara tanggal 10 – 13
Nopember 1998 diharapkan MPR benar-benar menyurahkan aspirasi masyarakat dengan
perdebatan yang lebih segar, lebih terbuka dan dapat menampung, aspirasi dari
berbagai kalangan masyarakat. Hasil dari Sidang Istimewa MPR itu memutuskan 12
Ketetapan.
5.
Pemilihan
Umum Tahun 1999
Pemilihan
Umum yang dilaksanakan tahun 1999 menjadi sangat penting, karena dari pemilihan
umum tersebut diharapkan dapat memulihkan keadaan Indonesia yang sedang dilanda
multikrisis. Pemilihan umum tahun 1999 juga merupakan ajang pesta rakyat
Indonesia dalam menunjukkan kehidupan berdemokrasi. Maka sifat dari pemilihan
umum itu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Presiden
Habibie kemudian menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaan
pemiliahan umum tersebut. Selanjutnya lima paket undang-undang tentang politik
dicabut. Sebagai gantinya DPR berhasil menetapkan tiga undang-undang politik
baru. Ketiga udang-undang itu disahkan pada tanggal 1 Februari 1999 dan
ditandatangani oleh Presiden Habibie. Ketiga udang-udang itu antara lain
undang-undang partai politik, pemilihan umum, susunan serta kedudukan MPR, DPR
dan DPRD.
Munculnya
undang-undang politik yang baru memberikan semangat untuk berkembangnya
kehidupan politik di Indonesia. Dengan munculnya undang-undang politik itu
partai-partai politik bermunculan dan bahkan tidak kurang dari 112 partai
politik telah berdiri di Indonesia pada masa itu. Namun dari sekian banyak
jumlahnya, hanya 48 partai politik yang berhasil mengikuti pemilihan umum. Hal
ini disebabkan karena aturan seleksi partai-partai politik diberlakukan dengan
cukup ketat.
Pelaksanaan
pemilihan umum ditangani oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Anggota KPU terdiri dari wakil-wakil dari pemerintah dan wakil-wakil
dari partai-partai politik peserta pemilihan umum.
Banyak pengamat menyatakan bahwa
pemilihan umum tahun 1999 akan terjadi kerusuhan, namun pada kenyataannya
pemilihan umum berjalan dengan lancar dan aman. Setelah penghitungan suara
berhasil diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasilnya lima besar
partai yang berhasil meraih suara-suara terbanyak di anataranya PDI Perjuangan,
Partai Golkar, Partai Persatuan pembangunan, Partai Pembangkitan Bangsa, Partai
Amanat Nasional. Hasil pemilihan umum tahun 1999 hingga saat terakhir
pengumuman hasil perolehan suara dari partai-partai politik berjalan dengan
aman dan dapat di terima oleh suara partai peserta pemilihan umum.
KELEBIHAN MASA PEMERINTAHAN HABIBIE
Dalam
masa pemerintahan yang singkat tersebut, bukan berarti Habibie tidak kelebihan
dalam pemerintahannya. Berkaitan dengan semangat demokrasi, Habibie telah
melakukan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis.
Prinsip demokrasi juga diterapkannya dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan
hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kabinetnya,
Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi dan menghapus
egosentisme sektoral antarmenteri. Selain itu, sejumlah kreativitas mewarnai
gaya kepemimpinannya dalam menangani masalah bangsa.
Selain
itu, semasa pemerintahan Habibie ditetapkan 50 Undang-undang baru, berarti
rata-rata perbulannya adalah 3,13. Ini lebih tinggi dari rata-rata masa orde
baru yang hanya 0,34.[4]
PERMASALAHAN BARU YANG MUNCUL DALAM
MASA PEMERINTAHAN HABIBIE
·
Berbagai pelanggaran HAM bermunculan
·
Masalah tragedi Trisakti
·
Masalah bank Bali
·
Lepasnya Timor-Timur dari NKRI
·
Status hukum mantan presiden Soeharto
yang belum jelas
Kasus yang sangat penting dalam masa pemerintahan
Habibie salah satunya adalah lepasnya Timor-Timur dari NKRI yang kemudian
mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar belakang Habibie semakin
giat menjatuhkan Habibie. Upaya ini akhirnya berhasil dilakukan pada Sidang
Umum 1999, ia memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan
pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
PENUTUP
Perlu
diingat bahwa peralihan kekuasaan tahun 1998 tidak hanya menyangkut tanggal 21
Mei 1998 saja tetapi juga peristiwa-peristiwa yang terjadi baik sebelum,
sesudah maupun selama pemerintahan Habibie, diantaranya kerusuhan Trisaksi yang
memakan korban tidak sedikit hingga kebijakan referendum yang dilakukan
pemerintahan Habibie untuk menentukan status wilayah Timor-Timur yang akhirnya
lepas dari NKRI.
Namun
tidak sedikit pula prestasi yang ditorehkan Habibie selama ia menjabat sebagai
presiden, untuk pertama kalinya Indonesia mampu mebuat pesawat terbang sendiri
walaupun dalam penjualannya tidak sesukses dalam produksinya, stabilnya kembali
nilai tukar rupiah, UU otonomi daerah yang mampu meminimalisir kemungkinan
terjadinya upaya daerah untuk melepaskan diri dari NKRI, penentapan Undang-undang
yang cukup signifikan dalam waktu yang relatif singkat, kebebasan pers dll.
Di
tengah-tengah upaya pemerintahan Habibie memenuhi tuntutan reformasi,
pemerintah Habibie dituduh melakukan tindakan yang bertentangan dengan
kesepakatan MPR mengenai masalah Timor-Timur.
Pada
tanggal 14 Oktober 1999 Presiden Habibie menyampaikan pidato
pertanggungjawabannya di depan Sidang Umum MPR namun terjadi penolakan terhadap
pertanggungjawaban presiden karena Pemerintahan Habibie dianggap sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Rezim Orba. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 1999,
Ketua MPR Amien Rais menutup Rapat Paripurna sambil mengatakan, ”dengan
demikian pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie ditolak”. Pada hari yang sama
Presiden habibie mengatakan bahwa dirinya mengundurkan diri dari pencalonan
presiden.
SUMBER
Warman Adam, Asvi,
2007. Seabad Kontroversi Sejarah. Yogyakarta : Ombak
Wikipedia.com
Waroeng
Kampfer.blogspot.com
Mindberryel
Diaries.blogspot.com
Taufik
Nurrohman.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar